Jabatan Kepala Kepolisian Daerah
Sulawesi Tenggara resmi berganti pada tanggal 31 Oktober 2012. Dari semula
dijabat oleh Brigjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya,kini tongkat estafet
kepemimpinan diemban oleh Brigjen Pol. Ngadino, SH.,MM. Setumpuk tugas dan
masalahpun harus siap dihadapi. Salah satunya adalah mengubah citra polisi yang
dimata masyarakat saat ini sedang mengalami “krisis kepercayaan” dari
masyarakat yang menilai kebanyakan “meresahkan”dibanding memberi rasa aman.
Keberadaan institusi kepolisian
dalam kehidupan masyarakat sudah
semestinya harus dapat mewujudkan dan
menjamin hukum dalam tindakan nyata ( law in action), dan dalam kepastian hukum
yang berkeadilan, sehingga dapat mewujudkan negara hukum seperti yang
diinginkan dan dicita – citakan.
Kepolisian atau POLRI adalah salah
satu subsistem yang berada paling depan dari sistem ketatanegaraan Indonesia
dalam bidang keamanan yang dianut dalam UUD 1945. Eksistensi POLRI ditegaskan
dalam beberapa ketentuan atau dokumen kenegaraan bahwa POLRI sebagai alat
Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas
melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,serta menegakkan hukum, bukan
justru sebaliknya menjadi “sampah masyarakat” dan menjadi “momok” yang
menakutkan bagi masyarakat. Kepolisian adalah penegak “hukum jalanan”. Baik
buruknya citra kepolisian ditentukan oleh kinerja polisi itu sendiri.
Sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan zaman, pada saat iniPOLRI sudah seharusnya mampu melakukan pembaharuan
dalam berbagai bidang untuk mewujudkan jati diri POLRI yang lebih profesional
dan lebih berwibawa, guna menghadapi perkembangan kehidupan masyarakat yang
kian hari kian kompleks. Oleh karenanya, POLRI tidak hanya dituntut melakukan
tugas sebaik- baiknya, tapi juga mampu membuktikan bahwa dirinya adalah salah
satu alat negara bukan “alat penguasa” yang seharusnya bekerja senantiasa
berdasarkan hukum (according to the law).
Disisi lain, POLRI dalam
menjalankan peranannya dan menyikapi perkembangan dimensi kehidupan masyarakat,
selain harus tetap berdasarkan hukum, POLRI haruslah arif dan bijaksana,bukan “bijaksana
bijaksini”, karena salah satu fungsi kepolisian adalah sebagai alat
perubahan (tool of change).
Didalam tubuh POLRI terdapat aturan
– aturan yang harus ditaati, seperti aturan disiplin, etika profesi, pedoman
kerja yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tindakan dan kewenangan yang
diemban dan diamanatkan. Ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat kepada POLRI
harus dipandang sebagai acuan untuk
menjadi lebih profesional, proporsinal, dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Dengan demikian, sesungguhnya musuh
yang nyata yang harus dilawan dan diperangi oleh polisi adalah dirinya sendiri.
Selamat datang Kapolda baru, selamat menjalankan tugas dan selamat berubah.
RONA FAJAR W.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar