Minggu, 04 November 2012

SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, TUGAS BERAT MENANTIMU


 
Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara resmi berganti pada tanggal 31 Oktober 2012. Dari semula dijabat oleh Brigjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya,kini tongkat estafet kepemimpinan diemban oleh Brigjen Pol. Ngadino, SH.,MM. Setumpuk tugas dan masalahpun harus siap dihadapi. Salah satunya adalah mengubah citra polisi yang dimata masyarakat saat ini sedang mengalami “krisis kepercayaan” dari masyarakat yang menilai kebanyakan “meresahkan”dibanding memberi rasa aman.

Keberadaan institusi kepolisian dalam kehidupan masyarakat  sudah semestinya  harus dapat mewujudkan dan menjamin hukum dalam tindakan nyata ( law in action), dan dalam kepastian hukum yang berkeadilan, sehingga dapat mewujudkan negara hukum seperti yang diinginkan dan dicita – citakan.

Kepolisian atau POLRI adalah salah satu subsistem yang berada paling depan dari sistem ketatanegaraan Indonesia dalam bidang keamanan yang dianut dalam UUD 1945. Eksistensi POLRI ditegaskan dalam beberapa ketentuan atau dokumen kenegaraan bahwa POLRI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,serta menegakkan hukum, bukan justru sebaliknya menjadi “sampah masyarakat” dan menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Kepolisian adalah penegak “hukum jalanan”. Baik buruknya citra kepolisian ditentukan oleh kinerja polisi itu sendiri.

Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman, pada saat iniPOLRI sudah seharusnya mampu melakukan pembaharuan dalam berbagai bidang untuk mewujudkan jati diri POLRI yang lebih profesional dan lebih berwibawa, guna menghadapi perkembangan kehidupan masyarakat yang kian hari kian kompleks. Oleh karenanya, POLRI tidak hanya dituntut melakukan tugas sebaik- baiknya, tapi juga mampu membuktikan bahwa dirinya adalah salah satu alat negara bukan “alat penguasa” yang seharusnya bekerja senantiasa berdasarkan hukum (according to the law).

Disisi lain, POLRI dalam menjalankan peranannya  dan menyikapi  perkembangan dimensi kehidupan masyarakat, selain harus tetap berdasarkan hukum, POLRI haruslah  arif dan bijaksana,bukan “bijaksana bijaksini”, karena salah satu fungsi kepolisian adalah sebagai alat perubahan  (tool of change).

Didalam tubuh POLRI terdapat aturan – aturan yang harus ditaati, seperti aturan disiplin, etika profesi, pedoman kerja yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tindakan dan kewenangan yang diemban dan diamanatkan. Ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat kepada POLRI harus dipandang  sebagai acuan untuk menjadi lebih profesional, proporsinal, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Dengan demikian, sesungguhnya musuh yang nyata yang harus dilawan dan diperangi oleh polisi adalah dirinya sendiri. Selamat datang Kapolda baru, selamat menjalankan tugas dan selamat  berubah.

RONA FAJAR W.
BIDANG ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK HMPS PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS UNHALU KENDARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar